Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden

Surat Edaran Bupati Subang

opr gunungsari |  23 Juni 2021 |  723 Dilihat |  0 Comment
Surat Edaran Bupati Subang

1

.

Penutupan sementara pada tempat hiburan/café/karaoke/spa dan destinasi wisata di
Kabupaten Subang;

2

.

Pembatasan jam buka operasional Supermarket, Minimarket mulai pukul 09.00 WIB sampaidengan pukul 19.00 WIB;

3

.

Jam Operasional Pasar Induk mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB;

4

.

Jam Operasional Pasar Rakyat mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;

5

.

Pertokoan/Etalase/Distro yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari
dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

6

.

Pelaksanaan pernikahan hanya akad nikah saja dan kegiatan resepsi maksimal 50 orang;

7

.

Bagi perusahaan swasta/pelaku usaha wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko
penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjalankan ketentuan yang
ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/670/2020 tentangPeningkatan
Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diKabupaten Subang;

8

.

Pelaksanaan simulasi Pembelajaran Tatap Muka dihentikan;

9

.

Kunjungan kerja dari luar Kabupaten Subang dihentikan selama 2 (dua) Minggu;

10

.

Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas Jalan disetiap ruas jalan Provinsi maupun Kabupaten yang
ditentukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan;

11

.

Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada wilayah zona merah
ditingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW dan wajib melaporkan
perkembangan wilayahnya ke Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;

12

.

Penetapan Wilayah Zonasi (Merah, Orange, Kuning, dan Hijau) berdasarkan data dari
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;

13

.

Adapun diluar zona merah tetap melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan protokol kesehatan secara efektif;

14

.

Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 11(sebelas) oleh Satuan Tugas Covid-19 pada masing-masing tingkatan dengan berkoordinasi dengan TNI dan Polri;

15

.

Restoran/Rumah Makan dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, tidak melayani makan ditempat (take away);

16

.

Toko/warung, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul
20.00 WIB;

17

.

Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasigoreng, dan sejenisnya) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;

18

.

Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam
operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

19

.

Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

20

.

Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (Seratus persen) dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;

21

.

Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

22

.

Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Pengawasan dan Penertiban secara ketat
berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat
Edaran Bupati ini;

23

.

Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;

24

.

Kegiatan seni budaya didalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang untuk Kegiatan senibudaya diluar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

25

.

Menghentikan sementara kegiatan ditempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan;

26

.

Pelaku Seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayah zona merah diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;

27

.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021

Tinggalkan Komentar


3 M
 Kamis, 26 November 2020 |   370 Dilihat
3 M
Mari Bersama Mencegah Penyebaran VIRUS COVID-19
 Rabu, 23 Juni 2021 |   585 Dilihat
Mari Bersama Mencegah Penyebaran VIRUS COVID-19
Surat Edaran Bupati Subang
 Rabu, 23 Juni 2021 |   723 Dilihat
Surat Edaran Bupati Subang
Belum ada data
MUSYAWARAH DAN PENGERJAAN JALAN MAKAM GARDU LANGKAP
 Senin, 14 Oktober 2024 |   39 Dilihat
MUSYAWARAH DAN PENGERJAAN JALAN MAKAM GARDU LANGKAP
SERAH TERIMA TEMPAT SAMPAH DARI PT.CHAROEN POKPHAND INDONESIA
 Senin, 14 Oktober 2024 |   75 Dilihat
SERAH TERIMA TEMPAT SAMPAH DARI PT.CHAROEN POKPHAND INDONESIA
PEMBANGUNAN JALAN SUSUKAN BLOK GAROK TAHAP 1
 Selasa, 15 Oktober 2024 |   29 Dilihat
PEMBANGUNAN JALAN SUSUKAN BLOK GAROK TAHAP 1
RAPAT PLENO TERBUKA
 Selasa, 15 Oktober 2024 |   25 Dilihat
RAPAT PLENO TERBUKA
Profil

  Desa Gunungsari
  Jl.Gardu-Sukarandeg No.56 Desa Gunungsari Pagaden-Subang Kode Pos 41252
  0260
  [email protected]

Statistik Pengunjung
Pengguna Online : 59
Pengunjung Hari Ini : 283
Total Pengunjung : 390658
Didukung Oleh
Quick Links